Tinggal di luar negeri adalah impian banyak orang. Namun, bagi warga negara Indonesia (WNI), ada konsekuensi hukum yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah risiko WNI bisa kehilangan kewarganegaraannya. Kondisi ini diatur secara ketat dalam undang-undang. Tujuannya adalah untuk menjaga loyalitas dan status hukum WNI.
Salah satu penyebab utama adalah memperoleh kewarganegaraan lain secara sukarela. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, seorang WNI otomatis kehilangan statusnya. Ini terjadi jika ia secara sadar mengajukan diri menjadi warga negara asing. Keputusan ini menunjukkan komitmen baru terhadap negara lain.
Penyebab kedua adalah tidak menolak kewarganegaraan lain. Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal. Kecuali untuk anak-anak di bawah 18 tahun. Oleh karena itu, jika seorang WNI memiliki kewarganegaraan ganda, ia harus memilih. Jika tidak, ia akan dianggap memilih kewarganegaraan asingnya, dan WNI bisa kehilangan kewarganegaraannya.
Penyebab ketiga adalah sumpah setia kepada negara asing. Jika seorang WNI secara sukarela mengucapkan sumpah atau janji. Sumpah itu adalah kepada negara asing. Sumpah itu untuk melayani negara asing tersebut. Tindakan ini secara langsung menunjukkan bahwa WNI bisa kehilangan kewarganegaraannya.
Penyebab keempat adalah masuk dinas militer asing. Jika seorang WNI secara sukarela bergabung dengan angkatan bersenjata asing, statusnya akan dicabut. Izin dari Presiden diperlukan. Izin dari Presiden diperlukan untuk pengecualian. Tanpa itu, tindakan tersebut dianggap sebagai pengkhianatan terhadap negara.
Penyebab kelima adalah tidak lagi berdomisili di Indonesia. Seseorang dapat kehilangan statusnya jika tinggal di luar negeri. Dia tinggal di luar negeri dalam waktu lima tahun berturut-turut. Dia tidak menyatakan keinginannya. Keinginan itu adalah untuk tetap menjadi WNI. Ini adalah aturan penting yang sering diabaikan.
Penyebab keenam adalah memiliki paspor asing. Paspor adalah simbol identitas. Paspor adalah simbol loyalitas. Jika seorang WNI secara sadar memiliki paspor dari negara lain, maka status kewarganegaraannya dapat dicabut. Ini menunjukkan ikatan yang kuat dengan negara lain.